Ahad 12 Oct 2014 19:36 WIB

Alex Noerdin: Jangan Main-main dengan Izin Pertambangan

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.
Foto: Antara
Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengingatkan semua bupati/wali kota di wilayah kerjanya dalam hal memberikan izin pertambangan. Peringatan itu disampaikan Alex mengingat kusutnya soal perizinan ini. Apalagi, kasus ini kini menjadi perhatian khusus pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang KPK masih dalam tahap pencegahan dengan memberikan waktu untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban dari pemerintah kabupten dan kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Kepada bupati dan walikota tidak main-main , segera menertibkan izin usaha pertambangan di daerahnya,” pesan Gubernur Alex Noerdin baru-baru ini.

Alex Noerdin telah mengungkapkan, banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di daerah ini yang bermasalah, diantaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 285 izin usaha pertambangan di Sumatera Selatan, 140 IUP tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, 206 IUP yang belum membayar pajak dan 115 IUP yang belum clean and clear dan banyak yang belum menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang.

Atas kondisi itu, Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mengimbau agar semua perusahaan tambang pemegang IUP mengambil pelajaran tindakan pemerintah yang sudah mencabut 100 izin usaha pertambangan. “Kepada perusahaan pemegang IUP untuk taat membayar royalti dan membayar uang jaminan,” ujarnya.

Sementara itu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pemerintah kabupaten setempat sudah jauh hari mengimbau perusahaan pemegang IUP di daerah itu untuk mematuhi segala kewajibannya. Sekretaris Kabupaten (Seskab) Muba Sohan Majid mengungkapkan di wilayah Muba saat ini, dari 48 IUP sebanyak  40 IUP sudah berstatus clean & clear.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement