REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Rusunawa Depok diperuntukkan bagi warga Depok dengan status masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun di lokasi terlihat ada beberapa kendaraan roda empat milik penghuni yang terparkir.
"Diperuntukkan bagi MBR. Ada ketentuannya. Harus ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rumah," ucap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Kania Parwanti, Selasa (14/10).
Ia menuturkan, awalnya memang rusunawa itu kurang diminati. Sehingga pihaknya melakukan perubahan sistem yaitu dengan membuka kesempatan secara terbuka bagi siapapun warga Depok yang ingin menyewa rusunawa. Dia tidak menampik adanya penghuni yang memiliki mobil berstatus sebagai penyewa.
"Kalau yang kemarin terbuka. Alasannya karena kurang peminat jadi kami membuka siapa saja yang ingin menyewa," kata Kania.
Dalam persyaratannya, penyewa adalah warga Depok dengan menunjukkan KTP Depok. Atau warga yang bekerja di Depok sehingga dia berhak menyewa di rusunawa.
Santi, salah satu penghuni mengatakan, dengan tarif yang ditetapkan seharusnya banyak fasilitas yang diberikan. Diakui dia, dengan biaya Rp 225 ribu per bulan mustahil mendapatkan kontrakan di Depok. Kalaupun ada hanya rumah petak dengan kondisi seadanya.
"Tapi kalau bisa seharusnya ada semacam balkon di belakang. Kalau sekarang kan cuma kamar, kamar mandi dan dapur," terangnya.
Ia menyewa rusunawa di lokasi itu karena dekat dengan lokasi kerja. Diakuinya, akses untuk ke jalan raya sangat sulit kalau tidak punya kendaraan sendiri. Selain tidak ada angkot, pada malam hari kondisi jalan sangat sepi.
"Mungkin kalau yang kerjanya jauh dari sini nggak mau. Karena memang sepi kalau malam dan nggak ada angkot," tutupnya.