REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah turun tangan mengenai kasus pelecehan agama di situs sosial Facebook. Pelecehan agama dianggap bisa memicu keresahan masyarakat.
"Jangan membiarkan masyarakat resah," Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, kepada Republika, Kamis (16/10).
Menurut Ecip, pelecehan tersebut juga merupakan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Terlebih, hal demikian dapat dikenai pasal penistaan terhadap Agama. "Bisa pidana kan," kata dia.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah agar turun tangan dalam menanggulangi permasalahan ini. "Pemerintah sebaiknya turun tangan," kata dia.
Dia menyebut, departemen agama dan Polri memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan dalam rangka mencegah keresahan masyarakat akibat hal ini.