Kamis 16 Oct 2014 23:39 WIB

Balai BPOM Bandung Sita Jamu Ilegal Senilai Rp2 M

Rep: C63/ Red: M Akbar
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung menyita jamu ilegal senilai lebih dari dua milyar rupiah dari gudang penyimpanan di daerah Pondok Gede Bekasi, Rabu (15/10).

Puluhan ribu dus jamu ilegal yang terdiri dari 17 jenis jamu tersebut disita karena tidak terdaftar di BPOM dan terindikasi mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai BPOM di Bandung, Della Triatmani, mengatakan kandungan jamu tradisional seharusnya berbahan herbal dan tidak ada kandungan obatnya.

"Kebanyakan BKO, padahal jamu tradisional itu tidak boleh mengandung obat," kata Della kepada Republika di BPOM Bandung, Kamis (16/10).

Della mengungkapkan penyitaan dilakukan atas pengaduan masyarakat karena marak beredarnya jamu-jamu yang tidak terdaftar BPOM. Menurutnya, jamu-jamu tersebut termasuk ke dalam jenis obat-obatan yang menjadi public warning dari BPOM.

Pasalnya, baik dari segi kemasan apalagi kandungan, jamu-jamu tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumennya. Sebab, tidak jelas dosis obat kimia yang terkandung dalam jamu-jamu tersebut.

"Macam-macam itu jenisnya, ada obat kuat, pelangsing, itu semua mana kita tahu dosisnya berapa, memang ada masyarakat merasa segar, tapi itu sangat membahayakan jantung, bahkan bisa kematian," kata dia.

Oleh karenanya, Della juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi jamu-jamu tradisional. Sebab, tidak semua jamu yang beredar itu ilegal dan baik untuk kesehatan.

Menurutnya, akan lebih baik masyarakat membeli jamu-jamu di toko yang memiliki jaminan kualitasnya. Pasalnya, jamu-jamu ilegal biasanya tidak mudah masuk ke toko-toko tertentu.

Della menjelaskan masyarakat bisa mengenali produk-produk jamu ilegal tersebut dari segi kemasan luar. Sebab, jamu-jamu ilegal tersebut biasanya menggunakan kemasan menarik kepada konsumen Termasuk juga iming-iming yang tertera di kemasan jamu tersebut.

"Kayak jamu kuat atau pelangsing jamu dilihat kemasan luarnya itu vulgar, kami dari badan POM enggak mungkin meloloskan, mana juga ada yang instant," kata dia.

Meski begitu, Della mengungkapkan pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap beredarnya jamu atau obat-obatan ilegal di Jawa Barat. Karena, masih banyak produsen jamu ilegal yang leluasa membuat produknya.

"Namanya ilegal, modusnya itu berpindah-pindah, tidak mudah untuk mengungkap produsennya, makanya akan kita kembangkan dari mana sumbernya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement