REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Pemerintah Indonesia mengambil sikap mengenai kasus penistaan agama yang dilakukan beberapa akun Facebook. Pemerintah telah memiliki regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan pemerintah melalui Polri.
“Sekarang tinggal Polri yang melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Ketua PBNU, Imam Aziz, kepada ROL, Senin (20/10).
Imam Aziz menyatakan, Polri sebagai aparat penegakan hukum memiliki kewenangan penindakan berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Kominfo. Menurut dia, Kominfo sudah mengeluarkan regulasi yang cukup jelas mengenai hal tersebut.
Menurut dia, penggunaan teknologi informasi diatur dalam undang-undang. “Kan sudah ada aturan mengenai publikasi di media massa, Pemerintah harus melaksanakan undang-undang,” ujar dia.
Namun, Polri tidak dapat melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari masyarakat. Sebab Polri harus mengetahui jelas alamat akun yang dilaporkan. Sementara itu, PBNU tidak melakukan tindakan pelaporan terhadap kasus tersebut.
“Makanya, kalau temen-temen yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan kepada Polri. Kalau benar apa yang dituduhkan pemerintah harus melakukan tindakan,” ujar dia.
Lebih dari itu, Imam Aziz menyayangkan adanya oknum masyarakat yang menjelek-jelekkan kelompok lain. Terutama terhadap terhadap ajaran agama. Menurut dia masing-masing ajaran keagamaan memiliki nilai tersendiri untuk menjunjung tinggi.
Menurut dia, kalangan umat beragama di Indonesia semestinya saling menghormati. Sebab banyaknya ajaran keagamaan yang ada di tanah air, harus saling menghormati.