REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengimbau pemerintah untuk mengambil tidakan tegas terhadap akun Facebook yang melakukan penistaan agama. Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
“Aparat penegak hukum harus melakukan penindakan dengan tegas, jangan sampai ada informasi yang diduga menyesatkan,” ujar Wakil Sekeretaris Jendral MUI, Amisrsyah Tambunan kepada ROL, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta (20/10).
Menurut dia, dari statemen yang diupload dalam akun Facebook tersebut terdapat indikasi penghasutan dan provokasi yang dapat meresahkan masyarakat. “Ada indikasi kuat penghasutan dan provokasi,” ujar dia.
Dia melihat pemerintah memiliki beberapa alasan untuk elakukan tindakan tegas. Setidaknya, kata dia, ada tiga atura yang dilanggar oleh akun tersebut; “Undang-undang ITE, Pers, dan Penistaan agama,” ujar dia.
Sementara itu, dia mengimbau kepada organisasi umat islam untuk melihat kejadian tersebut secara jeli. Sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh akun tersbut.
Selain itu, Amir melihat adanya kelemahan pemerintah dalam melakukan sosialisasi untuk membentuk kesadaran masyarakat terhadap aturan pemerintah. “Kita harus menggunakan perspektif melek media dan kritis media,” kata dia.
Amir menjelaskan kebebasan tidak dapat dijadikan landasan untuk melakukan apapun tanpa batasan. “Dalam konstitusi pasal 28 J, kebebasan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dia juga mengimbau masyarakat Indonesia memboikot terhadap akun Facebook yang melakukan penistaan terhadap agama. Penistaan agama yang dilakukan akun tersebut tidak memperhatikan edukasi publik dan kemaslahatan umat.
“Kalau perlu boikot akun Facebook tersbut,” ujar dia.