Selasa 21 Oct 2014 16:21 WIB

Kondisi Lingkungan di Jawa Barat Memprihatinkan

Rep: C80/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung Sate Bandung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Sate Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kelestarian dan keberlangsungan alam di provinsi Jawa Barat, disebut -sebut dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagai akibat dari makin maraknya penambangan-penambangan ilegal diberbagai wilayah di provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia ini.

"Bahwa kondisi lingkungan di Jawa Barat ini cukup memprihatinkan. Sebagai dampak negatif aktifitas manusia dalam berbagai bidang. Apakah ekonomi, industri serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya," kata Anang Sudarna, kepala badan pengendali lingkungan hidup (BPLHD) provinsi Jawa Barat kepada Republika, di kantor BPLHD Jabar, Bandung, Selasa (21/10).

Pada dasarnya, kata Anang, pemerintah tidak melarang warga untuk melakukan pemanfaatan sumberdaya alam, karena itu juga di jamin oleh UU. Namun, tentu saja ada aturan turunan dari UU terkait pertambangan, Lingkungan, infrastruktur.

Menurut Anang, ada dua tipologi pemanfaatan sumberdaya alam. Pertama yang memiliki izin. Kedua ada yang tanpa izin.

"Sesungguhnya pengertian tanpa izin itu saja sudah perbuatan melawan hukum. Satu patokan itu saja," ujarnya.

Anang menjelaskan, di Jabar, mayoritas penambangan paling banyak adalah kategori galian C, artinya pertambangan non-logam. Seperti pasir, batu dan tanah. "Itu sangat masif di Bogor Barat," jelasnya.

Di Bogor, ada 119 industri yang legal. Namun, sebagian dari industri tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Sehingga, tingkat kerusakan alamnya cukup parah. Tidak ada yang melakukan penambangan yang baik atau good minning practice.

"Disana kewajiban reklamasi pun tidak dijalankan, kabur," keluh Anang.

Kemudian, Lanjut Anang, daerah yang juga cukup besar pertambangannya adalah karawang, karena disana ada kawasan karst. Ada sembilan perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan. Namun sayang, semua perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

"Dari sembilan itu, dua perusahaan sudah masuk tingkat penyidikan. Sisanya masih tahap penyelidikan," tambahnya.

Untuk aktifitas penambangan dikawasan Bandung Barat, sampai saat ini belum dilakukan penindakan. Karena Anang mengatakan, pihaknya kekurangn personil. Pasalnya, untuk melakukan penindakan, butuh proses penyelidikan, penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

"Tapi dalam waktu akan kita lakukan penindakan," ujarnya.

Belum lagi kawasan Jabar selatan, seperti Tasikmalaya dan Cianjur yang rusak akibat aktifitas penambangan pasir besi ilegal. Merusak 370,29 Ha kawasan hutan, serta 14 km pesisir pantai.

Untuk kawasan Bandung Raya sendiri, BPLHD sudah melakukan sidak terhadap industri dan juga pabrik yang tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik. Terbukti, ada 15 perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Lima diantaranya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dengan hukum pidana,  Sepuluh diberikan sanksi administrasi. "Dari lima itu, tiga sudah masuk tahap penyidikan, dua dalam proses penyelidikan," jelas Anang.

Anang mengaku, pihaknya sangat berhati -hati dan komprehensif dalam melakukan tindakan tegas terhadap penjahat Lingkungan. Karena menurutnya, dengan bukti yang cukup saja, tidak pernah ada yang divonis maksimal. Paling tidak, norma hukum yang berlaku 2/3 dari tuntutan.

"Agar pembuktiannya meyakinkan," tegasnya.

Anang mengatakan, BPLHD terus melakukan evaluasi. Agar kedepan, aparat penegak hukum memahami dengan baik dan benar tentang kejahatan Lingkungan.

"Memang perlu waktu bagi institusi penegak hukum untuk menguatkan kapasitas sumber.daya manusianya," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement