Rabu 22 Oct 2014 17:08 WIB

Pilkada Belum Jelas, Partai di Daerah Tunggu Perppu

Pilkada/ilustrasi  (Republika/Wihdan)
Pilkada/ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Selatan masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, terkait dengan Pemilu Kepala Daerah di kabupaten di provinsi itu.

"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu Kepala Daerah," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, RHM Adi Rasyidi di Palembang, Rabu (22/10).

Menurut dia, sekarang ini pihaknya masih menunggu Perppu dulu apakah langsung atau tidak langsung mengenai pelaksanaan pilkada di lima kabupaten di Sumsel itu.

Sementara mengenai apakah sudah ada bakal calon kepala daerah atau partai politik yang mendekati partai tersebut, ia menyatakan, sampai saat ini belum ada.

Ia mengatakan, bagi bakal calon kepala daerah di kabupaten yang akan menggelar pilkada 2015 nanti silahkan saja melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Untuk menentukan siapa yang akan didukung partai Demokrat pada Pilkada itu nanti keputusannya di DPP Partai Demokrat, katanya.

Jadi, DPC Partai Demokrat di daerah bersangkutan merekomendasikan ke DPD Partai Demokrat Sumsel dan selanjutnya disampaikan ke DPP utuk menentukan, ujarnya.

Sementara Anggota KPU Sumatera Selatan, Ahmad Naafi mengatakan, terkait dengan pilkada kabupaten di provinsi itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat.

"Kami, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai pelaksanaan pilkada tahun 2015," tuturnya.

Di Sumatera Selatan lima daerah yang akan melaksanakan pilkada yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir dan Musirawas masa berakhir jabatan setelah Juli 2014, begitupula dengan kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara), katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement