REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan surat Presiden Jokowi soal pengubahan nomeklatur kementerian dan arsitektur kabinet akan dibahas di sidang paripurna. Selanjutnya surat tersebut akan dibahas di Komisi II.
"Yang pasti surat presiden harus dibawa ke paripurna. Lalu nanti dibawa ke komisi terkait," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/10).
Permasalahannya saat ini ada lima fraksi di DPR yang belum mengajukan nama-nama anggotanya di komisi dan alat kelengkapan dewan. Alhasil Komisi II selaku pihak yang berwenang membahas surat presiden belum terbentuk.
"Masalahnya komisi belum terbentuk. Kami jadi dilematis," ujarnya.
Taufik mengatakan meski pembentukan kabinet menjadi hak prerogatif presiden, namun dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan presiden perlu meminta pertimbangan DPR apabila ingin mengubah nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet.
Taufik berharap besok lima fraksi yang belum mengajukan nama anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan bisa segera memberikan namanya.
"Ini masalahnya alat kelengkapan ini, lima fraksi belum mengumpulkan nama-namanya, sampai sore ini belum," jelasnya.