Kamis 23 Oct 2014 16:03 WIB

PPP Jambi Tolak Kepemimpinan Romy

Rep: c03/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi, menilai Mukhtamar VIII PPP di Surabaya beberapa waktu lalu tidak sah. Untuk itu Jambi menolak kepengurusan baru versi M Romahurmuzy (Romy) dan Emron Pangkapi karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.

"Ketua Umum masih Pak SDA (Suryadharma Ali), lihat syaratnya," ujar Wakil Sekretaris DPW PPP Jambi, Jami'un, kepada Republika saat menghadiri acara Silaturrahim Nasional (Silatnas) Alim Ulama sSe-Indonesia di Pondok Pesantren Asiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,Kamis (23/10)

Menurut dia, sekurang-kurangnya harus ada tiga syarat untuk membuat Suryadharma Ali mundur dari jabatannya. Pertama, secara resmi SDA mengajukan pengunduran dirinya sebagai ketua umum PPP. Kedua, jika ketua umum meninggal dunia. Dan, ketiga, jika ketua umum dipenjara.

SDA diakuinya kini menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, sejauh ini mantan menteri agama itu masih menghirup udara bebas.

Selain itu, lanjut Jami'un, meski hanya memperoleh empat kursi di DPRD Provinsi Jambi, namun PPP tetap solid berada di kubu Koalisi Merah Putih (KMP)."Belum final, tunggu nanti tanggal 30 Oktober (Muktamar PPP versi Majelis Syariah). Meskipun ranah pusat, tapi  daerah pun masih solid dengan kesepakatan awal," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement