REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia Anas Urbaningrum mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk menjadikan harkat dan martabat penegak hukum sebagai pilar keadilan.
"Hukum jangan dijadikan alat politik, apalagi alat kompetisi politik sempit," kata Ketua Presidium PPI Anas Urbaningrum dalam suratnya yang dibacakan Sekjen PPI Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (23/10).
Anas mengatakan Indonesia membutuhkan hukum yang tegak berdiri di atas fondasi keadilan dan kemanussiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Hukum jangan dikerdilkan oleh segelintir orang yang sedang amat berkuasa di negeri ini," kata Anas.
Anas juga mengatakan lembaga-lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap seperti pemilik tunggal kebenaran. Apakah itu Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan semua lembaga penunjang penegak hukum.
"Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat terbuka dan membumi. Mereka berasal dari rakyat dan kinerja mereka akan dinilai oleh rakyat," katanya.
Dalam suratnya Anas melanjutkan bahwa hukum adalah teks konstruksi sosial dari masyarakat yang terbuka untuk ditafsirkan secara bertanggung jawab.
Lembaga hukum yang berwenang, apakah jajaran kehakiman, penuntut umum dan penyidik tidak boleh memaksakan pemahamannya sendiri yang boleh jadi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, walau pun mereka memegang kewenangan penuh.
"Harapan ini bukan saja untuk pemerintah di jajaran eksekutif, tetapi juga legislatif dan nanti pada gilirannya di lembaga yudikatif," katanya.