REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto mengatakan secara hukum dan aturan yang berlaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengumumkan struktur kabinetnya tanpa harus menunggu pertimbangan DPR terkait nomenklatur perubahan Kementerian.
"Secara hukum dan aturan tidak harus menunggu kami, Jokowi bisa mengumumkan kabinet detik ini juga," ujar Agus Hermanto di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menilai, langkah Jokowi yang memilih untuk mengumumkan kabinet dengan menunggu pertimbangan DPR terkait nomenklatur kementerian dikarenakan untuk menciptakan keselarasan dan keserasian antar lembaga negara. Menurutnya, saat ini pimpinan DPR tengah melakukan pembahasan terkait nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Jokowi.
DPR akan memanggil sekjen dari masing-masing kementerian yang mengalami perubahan nama. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi yang nantinya akan dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain memanggil para sekjen dari kementerian yang mengalami perubahan. Pimpinan DPR juga akan meminta masukan dari para pakar. Dalam pertimbangan yang akan disampaikan DPR nantinya akan disebutkan dampak-dampak yang akan terjadi terkait nomenklatur seperti permasalahan anggaran dan hal lainnya
"Nanti kita kebut Insya Allah selesai malam ini . Sehingga nanti Presiden tidak ada kendala dalam mengumumkan kabinetnya. Walaupun seharusnya tidak harus menunggu DPR," katanya.