REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan pembahasan terkait surat nomenklatur kementerian yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo. DPR juga mengundang pakar hukum dan sekretaris jenderal dari beberapa kementerian.
"Tadi malam kami sudah menghubungi banyak pakar hukum tata negara, Insya Allah hari ini kami bahas surat itu," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR/MPR, Jumat (24/10).
Agus melanjutkan, DPR juga mengundang Sekjen dari Kemendikbud, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan Rakyat.
"Mudah-mudahan lancar. Nanti kami akan kebut pembahasannya sampai malam ini. Begitu selesai, langsung kami sampaikan kepada Pak Presiden," kata Agus.
Agus menegaskan, pihak DPR hanya menyampaikan pertimbangan, bukan rekomendasi, kepada Presiden Jokowi mengenai nomenklatur kementerian.
Sebab menurutnya ada beberapa dampak dari pengubahan nama kementerian. Untuk itu, DPR perlu melakukan kajian yang komprehensif mengenai dampak-dampak ini.
"Misalnya, pada Kementerian Pendidikan. Rencana nomenklatur, itu akan dipecah menjadi dua. Kementerian pendidikan dasar dan pendidikan tinggi.
Bagaimana dengan, misalnya, pendidikan usia dini (PAUD)? Mau dikemanakan? Nah, itu antara lain yang mesti kita perhatikan," jelasnya.
Ia menambahkan, terkait penggantian nama kementerian merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.