REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menyatakan anak pelaku kejahatan dari Januari hingga September 2014 di DKI Jakarta sebanyak 816 orang atau naik 26 persen dibanding kasus 2013.
"Saat ini, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan orang dewasa, tetapi dilakukan anak-anak berumur di bawah 14 tahun," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Ahad (26/10).
Ia menjelaskan, peningkatan anak menjadi pelaku kejahatan ini karena maraknya peredaran pornografi, kurangnya perhatian pemerintah dan program-program pemerintah kurang menyentuh terhadap perlindungan anak dan lainnya.
"Selama ini, tindak kekerasan justeru dipertontonkan dan orang dewasa berkontribusi menjadikan anak sebagai pelaku kejahatan," ujarnya.
Ia mengatakan, 26 persen dari 3.339 kasus kejahatan di Jakarta dilakukan anak-anak di bawah umur tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu. "Saat ini, daerah yang mendominasi anak melakukan kejahatan terjadi di Jakarta Timur mencapai 326 kasus, selebihnya terjadi di Jakarta Utara, Barat, Selatan dan Kepulauan Seribu," ujarnya.
Menurut dia, kejahatan yang dilakukan anak-anak diibaratkan gunung es dan diperlukan upaya serius pemerintah untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahtan, maupun sebagai pelaku kejahatan. "Masih banyak kasus-kasus kejahatan anak yang belum terpantau, khususnya di daerah-daerah perdesaan yang juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah baru Presiden Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla untuk memprioritas pembangunan dan perlindungan anak-anak melalui program-program yang jelas dan menyentuh masalah kekerasan terhadap anak. "Kami menentang segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi, bercirikan agresif, massif dan berkesinambungan dan diharapkan pemerintah serius serta bekerja keras dalam menekan kejahatan anak ini," ujarnya.