Selasa 21 Mar 2023 04:03 WIB

Terapkan Peradilan Anak untuk Anak Pelaku Kejahatan

Sistem peradilan anak diberlakukan jika pelaku maupun korban adalah anak-anak.

Red: Natalia Endah Hapsari
Sistem peradilan anak harus diterapkan jika pelaku maupun korban adalah anak-anak/ilustrasi.
Foto: Republika/Mardiah
Sistem peradilan anak harus diterapkan jika pelaku maupun korban adalah anak-anak/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Erianjoni mengingatkan pihak terkait agar menerapkan sistem peradilan anak dalam kasus pembunuhan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanah Datar.

"Harus menerapkan sistem peradilan anak karena pelaku maupun korban adalah anak-anak," kata sosiolog UNP Sumatera Barat Erianjoni di Padang, Senin.

Baca Juga

Selain itu, lanjut Erianjoni, terduga pelaku juga harus didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau psikolog. Terduga pelaku masih tergolong anak-anak sehingga membutuhkan pendampingan yang lebih. Adapun tujuannya agar hak-hak anak (pelaku) tidak dilanggar selama proses hukum berjalan.

"Ini pelakunya anak-anak. Jangan sampai hanya menyalahkan anak-anak. Kenapa anak-anak jahat? Itu ada hubungannya dengan orang tua atau lembaga yang mendewasakannya," jelas dia.