REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Langkah Presiden Joko Widodo memisahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pantas diapresiasi.
"Dengan pemisahan itu diharapkan pengelolaan lebih fokus dan terarah, sehingga bisa lebih memperbaiki pendidikan di Tanah Air, baik pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) maupun pendidikan tinggi (dikti)," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Edy Suandi Hamid, Ahad (26/10).
Menurut dia, lingkup pendidikan yang terlalu luas dan cakupan wilayah yan sangat besar membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kedodoran dalam menangani pendidikan di Tanah Air.
"Pemisahan itu memberikan harapan penanganan lebih baik pendidikan kita secara keseluruhan," kata mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Ia mengatakan Aptisi sejak beberapa tahun terakhir sudah merekomendasikan pemisahan itu, dan mengirimkan rekomendasinya ke berbagai instansi terkait.
Aptisi berharap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek dan Dikti) bisa meneruskan jejak rekam menteri atau direktur jenderal (dirjen) sebelumnya.
Meskipun demikian, Menteri Ristek dan Dikti diharapkan juga segera melakukan "review" atas berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Surat Edaran Dirjen Dikti yang belakangan ini begitu deras dikeluarkan, dan beberapa di antaranya mengandung kelemahan dan tidak membumi.
Menurut dia, banyak gagasan yang baik, tetapi tidak realistis, sehingga sulit dilaksanakan. Menteri Ristek dan Dikti diharapkan menjauhkan "mindset" dikotomis perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Menteri Ristek dan Dikti harus mempunyai sikap tegas bahwa mahasiswa PTS juga anak bangsa yang perlu mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa PTN dalam hal menikmati hak-hak yang diberikan negara," kata Edy.