Senin 27 Oct 2014 12:04 WIB

KPK Diminta Usut Menteri Rapor Merah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum para menteri dan calon menteri yang terkena rapor merah dan kuning. Hal ini agar mereka tidak tersandera dengan opini negatif publik.

"Segera buktikan yang salah siapa agar diproses hukum," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/10).

Proses penegakan hukum jangan bernuansa politis. Hidayat tidak ingin mereka yang mendapat rapor merah dan kuning dari KPK baru diusut menjelang pemilu presiden. "Itu tidak membantu penegakan hukum," ujar Hidayat.

Hidayat kembali mengutip peryataan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurutnya apabila Jokowi memaksakan orang yang berapor merah dan kuning menjadi menteri itu sama saja mempertaruhkan nama baik kabinet.

 

"Ketua KPK tegas mengatakan mau kuning dan merah sama posisinya, tidak boleh jadi menteri katanya begitu. Kalau dipaksakan juga nanti dua atau tiga bulan berikutnya akan menjadi tersangka," papar Hidayat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini percaya KPK punya indikasi dan bukti kuat atas rekomendasi mereka soal nama menteri Jokowi. Dia berharap KPK menindaklajuti pernyataannya dengan proses hukum.

"Mereka punya bukti-bukti yang kuat ada pelanggaran hukum. Wajar kalau KPK sebagai lembaga hukum jangan membuat masyarakat Indonesia menjadi penuh dengan kontroversi, penuh dengan su'udzon," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement