Kamis 30 Oct 2014 01:16 WIB

DPRD Sumsel Belum Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Rep: Maspril Aries/ Red: Winda Destiana Putri
DPRD Sumsel
Foto: rripalembang.com
DPRD Sumsel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah satu bulan usai pelantikan 24 September 2014, 75 anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) baru akan membentuk alat kelengkapan dewan setelah sebelumnya disibukan membahas tata tertib dan kode etik DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Sampai Rabu (29/10) para wakil rakyat Sumsel tersebut baru saja menyelesaikan tugas menyusun perumusan kode etik DPRD Sumsel.

"Setelah memiliki tata tertib dan kode etik dewan, baru dilakukan pembentukan alat-alat kelengkapan dewan," kata anggota DPRD Ahmad Yani yang menjabat ketua tim perumus kode etik DPRD Sumatera Selatan.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, tim perumus telah menyelesaikan rancangan kode etik yang terdiri dari 13 bab dan 22 pasal, ada penambahan dan penyesuaian pasal dengan kode etik DPRD Sumsel yang lalu dengan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Selanjutnya  laporan mengenai kode etik dewan akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel yang akan berlangsung Kamis, 30 Oktober," tambahnya.

Menurut Ahmad Yani, pada prinsipnya kode etik yang di buat masih sama dengan kode etik yang lalu namun, ada beberapa hal dipertajam, seperti rapat ini sopan santun dalam rapat baik bahasa dan perilaku dikedepankan.

"Agar rapat-rapat nantinya berjalan nyaman. Kemudian ditambah penyesuaian-penyesuaian dengan UU No.17 dan UU No.23," ujarnya.

Untuk menyusun kode etik, anggota DPRD Sumsel telah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, ke Yogyakarta dan DPRD Provinsi Bali.

Sementara itu anggota DPRD Sumsel Nopran Marjani mengatakan, sampai sekarang untuk DPRD Sumsel belum terbentuk alat kelengkapan dewan.

"Jika pimpinan DPRD definitif sudah ada, baru dilakukan pembentukan komisi-komisi di lembaga legislatif," kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Untuk rumusan tata tertib dewan, menurut ketua tim perumus RA Anita Noeringhati. "Hasilnya perumusan akan dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Sumsel pada 30 Oktober besok kemudian dilakukan pensahan tata tertib dan kode etik DPRD Sumsel periode 2014-2019," kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement