REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak dua ribu lebih botol minuman keras dari satu kasus dengan terdakwa Yohanes Antonius.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Raymond Ali di Tangerang, Kamis, mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2233/PID.SUS/2013/PN Tangerang.
Kasus tersebut, lanjutnya, sudah diputuskan pada tanggal 22 Januari 2014 lalu dengan terdakwa Yohanes Antonius. "Kasus ini sudah ada putusan dan ditangani oleh bea cukai," katanya
Barang bukti miras yang dimusnahkan seperti halanya 1.080 botol MMEA jenis Brandy merk Aquardente Catuas, 711 botol jenis Whisky merk Mansion, 720 botol jenis Vodka merk Big Boss dan lainnya.
Sebagian besar, ribuan botol miras tersebut disita karena tanpa pita cukai. Ada juga barang bukti lainnya seperti label merk, lakban perekat karton, stempel dan tutup botol.
Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Barta dan Tangerang, Sardjono, menambahkan, mendukung langkah pemusnahan ribuan botol miras tersebut.
Sebab, putusan atas kasusnya sudah ingkrah dan barang bukti sudah bisa dimusnahkan. Kedepannya, pemusnahan terhadap barang bukti lainnya pun harus segera dilakukan.
Hal ini agar barang bukti tidak menumpuk di Rupbasan mengingat lokasinya sangat terbatas. "Kami harap ke depannya barang bukti yang kasusnya sudah diputus, bisa segera di musnahkan," jelasnya.
Dalam proses pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan dari Kejari, Kejati, Bea Cukai, Rupbasan dan lainnya. Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat.