REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku akan menginvestigasi keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.
"Saya barusan panggil kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) dan Kadiv PAS-nya (Kepala divisi Pemasyarakatan). Saya minta dibuat investigasi, nanti dibuat laporan ke saya," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (30/10).
Mochtar terlihat di satu tempat di Jakarta pada Senin (27/10) malam, padahal ia adalah terpidana empat kasus korupsi yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kasus lainnya, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum, sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA itu dijatuhkan pada 2012 lalu.
"Laporan dari Pak Kakanwil itu kan memang beliau sedang asimilasi, mengambil kompos ke Jakarta, di tengah jalan mereka makan, itu laporannya," ungkap Yasonna.
Tapi Yasonna mengaku belum tahu mengapa Mochtar memilih untuk makan sampai ke salah satu restoran di Jakarta. "(Makan di Jakarta) itu yang mau diinvestigasi. Saya blang ke Pak Kanwil dan Kadiv untuk melaporkan ke saya segera," ucap Yasonna.
Namun, Yasonna menjelaskan bahwa Mochtar statusnya memang sudah asimilasi, yaitu tahap di mana warga binaan dibaurkan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) Mochtar, Yasonna belum mendapat laporannya. "Saya belum lihat dokumennya," ujar Yasonna singkat.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan narapidana punya hak untuk bertemu dengan pengacaranya. "Dia mau berkomunikasi dengan pengacaranya apa yang salah?" kata Amir seusai menghadiri upacara hari ulang tahun Kemenkumham.