REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, fakta mereka adalah pimpinan yang sah sudah diakui presiden. Hal ini terbukti ketika pemerintah menentukan struktur kabinet mereka diminta memberikan pertimbangan.
Selain itu, menurutnya, pimpinan DPR saat ini terpilih melalui tahapan ketentuan yang berlaku. Antara lain, telah diambil sumpah melalui Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.
Pernyataan Wakil Ketua Umum Parti Demokrat itu sekaligus menegaskan kalau tidak ada yang berubah dalam struktur kepemimpinan dewan. Meski fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk mosi tidak percaya.
Agus menuturkan, dari awal semua fraksi juga telah mendukung mereka. Terbukti setiap sidang paripurna seluruhnya datang menghadiri.
Menurutnya, langkah yang diambil KIH sampai menetapkan pimpinan dewan tandingan tidak berlandaskan hukum. Karena tidak terdapat dalam UU MD3 dan peraturan tata tertib lainnya.
"Karena tidak ada dalam tata tertib, saya kira media mengerti sendiri apa yang mereka lakukan," kata Agus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (31/10).