Jumat 31 Oct 2014 19:41 WIB

Hukum Menikah di Bulan Muharram (3-habis)

Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.
Foto: Antara/Regina Safri
Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.

Oleh: Hafidz Muftisany  

Dalam sebuah hadis qudsi, Rasulullah SAW bersabda, "Allah ‘azza wa jalla berfirman, 'Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang” (HR Bukhari).

Terlebih bulan Muharram adalah bulan Allah. Di dalamnya disyariatkan puasa Asyura yang ganjarannya sangat besar. Dalam sebuah hadis sahih dari Imam Muslim, ganjaran puasa Asyura adalah bisa menghapus dosa satu tahun yang sudah lewat.

"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara, shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim).

Jika Muharram sudah disebut sebagai bulannya Allah dan kita dilarang mengutuk waktu sebagai ciptaan Allah, lalu bagaimana kita menyebut bulan Muharram sebagai bulan yang tidak baik?

Dengan disyariatkannya puasa Asyura juga bisa diartikan jika bulan Muharram adalah bulan kesyukuran. Betapa tidak, disyariatkannya puasa Asyura karena pada hari itu Nabi Musa AS diselamatkan Allah SWT dari kejaran Firaun.

Melihat kaum Yahudi Madinah berpuasa pada tanggal 10 Muharram, Nabi SAW merasa ia dan umat Muslim lebih berhak bersyukur atas diselamatkannya Nabi Musa AS. Pernikahan dan hajat lainnya sebagai sebuah ibadah dan bentuk kesyukuran juga tidak dibatasi oleh waktu.

Terlebih jika ingin mengambil keutamaan ibadah di bulan Muharram sekaligus sebagai syiar bagi kaum Muslimin tentang bolehnya menikah di bulan Muharram. Tentu pahalanya akan lebih berlipat. Wallahua'lam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement