Jumat 31 Oct 2014 23:45 WIB

Dua Terpidana Mati Narkotika akan Dieksekusi

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, dua terpidana mati dalam kasus narkoba akan segera dieksekusi mati dalam waktu dekat di Pulau Karya.

"Kemarin ada dua orang yang pengajuan bandingnya ditolak, maka nanti sekitar tanggal 27 Desember 2014 akan ada eksekusi mati di Pulau Karya," kata Eko, di Jakarta, Jumat.

Eko mengaku masih merahasiakan identitas dua orang itu, namun keduanya sudah memiliki putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eko mengatakan ada sebanyak 66 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, karena mereka masih diberi kesempatan mengajukan banding dalam kurun 1 tahun setelah vonis dijatuhkan.

"Hal inilah yang menjadi masalah tertundanya eksekusi mati para terpidana kasus narkoba, karena prosesnya yang berlarut-larut," katanya.

Eko menyarankan agar ada uji materi terhadap aturan tersebut, sehingga eksekusi mati para terpidana kasus narkoba tidak berlarut-larut. Dikatakannya, dalam proses eksekusi hukuman mati nantinya akan diundang beberapa pihak seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, Sabhara serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, Eko mengatakan kasus narkoba yang mendominasi di wilayah Jakarta Raya adalah jenis sabu. Dari hasil penangkapan sampai bulan Oktober 2014, pelaku narkoba yang kita tangkap mayoritas adalah pengguna sabu dengan umur 25 sampai 40 tahun. Sedangkan jenis sabu yang berhasil disita Polda Metro Jaya hingga Oktober 2014 lebih dari 200 kilogram.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement