Ahad 02 Nov 2014 09:57 WIB

Susi Larang Nelayan Tangkap Hiu

Rep: c71/ Red: Esthi Maharani
Ikan Hiu
Foto: Discovery Channel
Ikan Hiu

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang seluruh nelayan menangkap ikan hiu. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pesta rakyat nelayan di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (1/11). Larangan yang dilontarkan oleh bos Susi Air itu kembali menegaskan sikapnya yang cinta lingkungan.

"Pangandaran ini tempat wisata, banyak orang asing di sini. Kalau kita memotong hiu nanti kita dikira orang barbar," kata Susi.

Ia pun mengimbau kepada seluruh nelayan agar melepas kembali hiu atau paus yang tertangkap jaring nelayan. Susi meyakini orang Pangandaran adalah orang yang sadar dan ingin melestarikan kekayaan perikanan untuk anak cucu kelak.

"Jadi dapat hiu, dapat paus harus dilepas ya," kata Susi.

Ia mengaku kepeduliannya terhadap lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Ia pun siap mencari bantuan dari mana saja untuk membantu seluruh nelayan di Indonesia asalkan siap menjaga kelestarian lingkungan.

"Seluruh program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan permohonan bantuan dari daerah akan saya //approve// jika memakai aturan yang melestarikan lingkungan," tegas Susi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement