REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin mengatakan tidak ada dualisme pimpinan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dualisme tersebut hanya perpecahan anggota dewan yang sulit menerima kenyataan.
"Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Segeralah insaf dan terima kenyataan" kata Irmanputra saat dihubungi Republika, Ahad (2/11).
Irmanputra menegaskan pimpinan DPR yang sah adalah dipilih dari usulan partai terbanyak dan telah dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Jika ada yang mengajukan DPR tandingan maka secara hukum ketatanegaraan statusnya tidak sah.
Menurutnya dualisme dalam tubuh DPR yang pada akhirnya membentuk DPR tandingan merupakan sebuah pelanggaran. Ia menambahkan jika kondisi seperti ini masih terus berlanjut maka bisa saja kasus ini dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena telah dianggap melanggar undang-undang.
Sebelumnya, menanggapi dualisme dan DPR tandingan, Ketua DPR Setya Novanto menghimbau agar setiap anggota dewan tetap fokus serta mematuhi aturan dan tata tertib yang ada.
"Tidak ada masalah, karena kan dasarnya UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Itu juga diatur dalam tata tertib nomor 1 tahun 2014. Yaitu hak anggota seperti hak Tanya, paripurna badan musyawarah diatur di sana. Karena itu semuanya harus taat azas dan taat aturan,’’ jelas Setya, Sabtu (1/11).