Ahad 02 Nov 2014 22:00 WIB

Raden Nuh Bantah Lakukan Pemerasan

Rep: c92/ Red: Bilal Ramadhan
Raden Nuh
Raden Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan tuduhan pemerasan dan tindak pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya cukup prematur. Pasalnya, belum ada cukup bukti dari penyidik untuk menguatkan tuduhan tersebut.

 

"Kita melihat tuduhan itu cukup debatable ya. Cukup prematur juga karena kalau pemerasan itu harus ada buktinya dan seterusnya," kata Junaidi paska mendampingi kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ahad (2/11).

Oleh karena itu, kata Junaidi, tim kuasa hukum Raden Nuh akan melihat lagi keterangan-keterangan kliennya berdasarkan fakta yang ada. Mereka juga akan melihat terlebih dahulu bukti-bukti apa yang dimiliki oleh penyidik.

"Kalau menurut klien saya dia tidak ada melakukan hal tersebut (pemerasan dan pencucian uang)," ujar Junaidi.

Raden Nuh ditangkap di rumah kostnya Jalan Tebet Barat Dalam No. 5, Tebet, Jakarta Selatan pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan Abdul Satar. Di lokasi penangkapan, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, yaitu 4 unit HP, 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan 2 CPU komputer.

Sebelumnya telah ditangkap pula admin Trio Macan 2000 Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom. Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement