Senin 03 Nov 2014 03:13 WIB

Ini Dia Tuntutan Komnas PA Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Anak

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
 Seorang anak menandatangani spanduk panjang saat aksi menentang kekerasan kepada anak di Jakarta, Ahad (2/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang anak menandatangani spanduk panjang saat aksi menentang kekerasan kepada anak di Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi situasi Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendeklarasikan Gerakan Nasional Indonesia Satu Aksi: Menentang Kekerasan terhadap Anak. Melalui gerakan ini, Komnas Anak mengajukan beberapa tuntutan terhadap pemerintah.

Menurut Komnas Anak, salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ialah merajalelanya konten pornografi yang mudah diakses. Karena itulah, Komnas Anak meminta agar Pemerintah, dengan didukung oleh masyarakat, melakukan pemberangusan terhadap segala bentuk pornografi.

Komnas Anak juga mendesak agar pemerintah bisa segera menyusun rencana Aksi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang merupakan instruksi presiden (Inpres) No. 5 tahun 2014. Dari sini, masyarakat juga dapat dilibatkan dengan dibentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak yang diadakan di setiap desa dan RT/RW.

“Apapun latar belakangnya. Pejabat atau non pejabat. Petani atau yang lain. Ayo sama-sama bangkit memerangi kejahatan terhadap anak,” ujar Kepala Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Ahad (2/11).

Selain itu, Komnas Anak juga pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan masyarakat, dapat membangun Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). RPSA ini nantinya akan berfungsi untuk menampung dan memberikan pelayanan dan perlindungan terpadu bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Terakhir, Komnas Anak juga meminta Kepala Kepolisian RI untuk meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tersebar dan berada di Polres dan melekat pada Kasat Reskrim, menjadi setingkat Kasat Reskrim (Kasat Reskrim PPA). Sehingga polisi dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap kasud pelanggaran hak anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement