REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 belum dapat diprediksi karena masih terjadi dinamika dari pihak berkompeten.
"Kami belum bisa memerkirakan besarannya (UMP 2015), karena dinamika yang terjadi di dalam rapat Dewan Pengupahan tidak dapat diprediksi. Apalagi, ada tiga unsur di dalam Dewan Pengupahan, yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Senin (3/11).
Menurut dia, besaran UMP DKI Jakarta 2015 ditentukan dari besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 2014. Sedangkan sampai dengan saat ini, besaran nilai KHL 2014 belum juga ditetapkan.
"Karena nilai KHL 2014 belum juga diputuskan, maka kemungkinan penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2015 baru bisa dilakukan minggu depan," ujar Priyono.
Dia menuturkan meskipun telah beberapa kali dibahas dalam rapat, namun hingga kini Dewan Pengupahan belum dapat memutuskan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2015.
"Di dalam rapat yang terakhir digelar, Dewan Pengupahan hanya memutuskan besaran nilai KHL untuk survei KHL bulan Oktober," tutur Priyono.
Dia mengungkapkan survei KHL yang telah ditetapkan untuk bulan Oktober, yakni sebesar Rp2.448.000. Sehingga, ditargetkan penetapan UMP 2015 akan dilakukan pada pekan depan.
"Jadi, setelah ini kita akan menggelar rapat sidang dewan untuk menetapkan KHL 2014. Kemudian, setelah itu baru kita bisa tetapkan UMP 2015," ungkap Priyono.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang memperkirakan besaran KHL 2014 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen, yakni dari Rp2.300.000 pada 2013 menjadi Rp2.400.000 pada 2014.
"Kenaikan itu disebabkan adanya penambahan pada sejumlah item KHL, di antaranya biaya sewa kamar, transportasi dan air minum dalam galon yang mencapai Rp800.000. Sedangkan, yang bisa kita berikan mungkin hanya Rp700.000," tambah Sarman.