Rabu 05 Nov 2014 21:03 WIB

Soal Biaya Kartu Sakti Jokowi: Mensesneg Itu Bantuan dari Banyak Pihak

Pratikno
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Mensesneg Pratikno mengatakan pembiayaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat ini menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, bukan APBN. Karenanya, tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Satu itu kan sudah jalan, dan itu juga kan bantuan dari berbagai pihak. Itu CSR dan lain-lain, iya CSR dari BUMN. Tidak masuk APBN. Jadi nggak usah ribut-ribut dulu, kita fokus ini," katanya di Makassar, Rabu (5/11) malam.

Sejumlah pihak di DPR yang mempertanyakan pembiayaan tiga program kesejahteraan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang tidak melalui persetujuan DPR. Mengingat tidak ada penamaan anggaran KIS, KIP dan KKS dalam APBN 2014. 

Program kesejahteraan yang telah terdapat dalam APBN 2014 adalah BPJS. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah tengah mengkonsolidasi berbagai dana yang ada. 

Namun, ke depan, program kesejahteraan tersebut akan dimasukan ke dalam APBN 2015.

"Kuncinya kan banyak sekali. Intinya konsolidasi sumber daya. Banyak anggaran yang selama ini tidak fokus difokuskan. itu aja yang dibuat fokus. Tentu saja untuk ke depan yang terkait APBN," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR bila ingin membuat dasar hukum bagi program jaminan sosial baru serupa BPJS yang diberi nama Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kalau mau dibuat undang-undang tentang KIS, harus dengan persetujuan DPR. Tinggal bagaimana nanti. Apakah Undang-Undang BPJS dicabut dulu lalu membuat undang-undang baru atau bagaimana," kata Dede.

Saat ini, kata dia, sudah ada UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selama undang-undang yang sudah ada itu belum dicabut atau direvisi, maka KIS diasumsikan sebagai produk dari BPJS dengan penyempurnaan.

"Semua program pemerintah harus ada 'cantelan' hukumnya yang disepakati bersama DPR. Saat ini sudah ada UU BPJS, maka itu yang kita terima," tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement