Kamis 06 Nov 2014 05:03 WIB

Soal Hak Tanya Nomenklatur, JK: DPR Silakan Saja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres Jusuf Kalla (JK) mempersilakan DPR untuk menggunakan hak tanya terkait perubahan nomenklatur dalam pemerintahan bersama Joko Widodo (Jokowi). 

"Ya silakan aja, kan sudah ada pertimbangan DPR waktu itu. Kan dalam undang undang DPR hanya mempertimbangkan, tidak memutuskan," katanya di Kantor Wapres, Rabu (5/11). 

Sebelumnya, Jokowi diminta DPR untuk menjelaskan alasan perubahan beberapa nomenklatur kementerian. Menurut DPR, hingga saat ini Jokowi belum menjelaskan alasan penggabungan dan pemisahan kementerian. 

Saat terpilih menjadi presiden, Jokowi pun mengubah enam kementerian, yakni: