REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres Jusuf Kalla (JK) mempersilakan DPR untuk menggunakan hak tanya terkait perubahan nomenklatur dalam pemerintahan bersama Joko Widodo (Jokowi).
"Ya silakan aja, kan sudah ada pertimbangan DPR waktu itu. Kan dalam undang undang DPR hanya mempertimbangkan, tidak memutuskan," katanya di Kantor Wapres, Rabu (5/11).
Sebelumnya, Jokowi diminta DPR untuk menjelaskan alasan perubahan beberapa nomenklatur kementerian. Menurut DPR, hingga saat ini Jokowi belum menjelaskan alasan penggabungan dan pemisahan kementerian.
Saat terpilih menjadi presiden, Jokowi pun mengubah enam kementerian, yakni:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipisah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
6. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.