Kamis 06 Nov 2014 05:13 WIB

Menko Kemaritiman: Alat Lacak Kapal Harus 'Nyala' 24 Jam

Rep: c85/ Red: Mansyur Faqih
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo melakukan pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (5/11). Pertemuan itu menindaklanjuti segala kebijakan yang dilakukan Menteri Susi Pudjiastuti.

Salah satu poin pembahasan adalah penegasan kewajiban bagi kapal untuk menyalakan alat pelacak kapal. "VMS harus menyala 24 jam. Kapal yang VMS-nya mati harus lapor dalam satu kali 24 jam," jelasnya.

VMS adalah Vessel Monitoring System, alat pelacak yang sengaja ditempel di kapal untuk memudahkan pelacakan kapal di perairan nusantara.

Indroyono juga sempat mengungkapkan target peningkatan profit kementerian kelautan dan perikanan dari yang sebelumnya hanya Rp 250 miliar tahun ini, menjadi Rp 1,5 triliun tahun depan. 

"Aturan aturan yang sudah dibuat untuk mendukung ini di antaranya adalah moratorium. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak," lanjutnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement