Jumat 07 Nov 2014 17:45 WIB

JK: Kolom Agama Tak Dihapus

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014 di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (1/11).
Foto: Republika/Prayogi/ca
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014 di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk, meski ada masyarakat yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah.

"Tidak ada penghapusan kolom agama, tapi ada yang tidak perlu mengisi kolom agama jika memang tidak memeluk salah satu agama," katanya kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Wapres menanggapi usulan pengosongan kolom agama di KTP bagi warga negara yang mempunyai agama atau keyakinan di luar enam agama sah menjadi polemik hangat.

Enam agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Menurut Wapres, apabila ada warga Indonesia yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah maka dalam kolom agama di KTP boleh dikosongkan.

"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah agama apa, kepercayaan apa, kosongkan saja," katanya.

Wapres menilai masalah agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara."Kalau ada orang tidak mau mengisi kolom agama di KTP karena bukan Islam. Masak mau dipaksa," ucapnya.

Kendati ada masyarakat yang tidak mengisi agama di kolom agama di KTP maka tidak akan dikenakan diskriminasi atau perlakuan berbeda dengan masyarakat yang mengisi kolom agama."Tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement