Jumat 07 Nov 2014 18:23 WIB
Kolom Agama

Terkait Kolom Agama, JK: Kalau di Syiah, Kosongkan Saja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014 di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (1/11).
Foto: Republika/Prayogi/ca
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014 di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya wacana penghapusan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah ditepis oleh wakil presiden Jusuf Kalla. Jusuf Kalla menegaskan tidak akan menghapuskan kolom agama tersebut.

"Kan tidak ada penghapusan, yang ada tidak di isi. Kalau tidak ada agama 6 itu, nah mau diisi apa coba?," kata JK, Jumat (7/11).  Menurutnya, warga Indonesia yang tak menganut agama diluar enam agama yang diakui pemerintah hanya perlu mengosongkan bagian kolom agama dalam KTP.

"Kalau dia agamanya bukan Islam, bukan Kristen, bukan Khatolik, bukan Budha, bukan Hindu, dan Khonghucu. Katakanlah dia Syiah, nah itu kosongkan saja," tegasnya.

JK mengatakan masalah keyakinan merupakan masalah pribadi warga. Sehingga pemerintah tidak akan memaksakan warganya untuk memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah.

Lebih lanjut, langkah ini bukanlah tindakan diskriminasi terhadap warga Indonesia yang memiliki agama diluar dari enam agama pemerintah. Sebelumnya, Kemendagri mengizinkan pengosongan kolom agama dalam KTP bagi warga yang menganut kepercayaan lain selain enam agama yang diakui pemerintah.

Pemerintah hanya mengakui enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Konghuchu. Namun, masih banyak warga Indonesia lainnya yang menganut kepercayan lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement