REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Tri Rismaharini dibuat jengkel soal kasus Pasar Turi. Sebab niat Pemkot Surabaya untuk mengambil alih pembangunan dan pengelolaan pusat grosir Pasar Turi Baru dari pihak pengembang terkendala aturan hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mewanti-wanti, sengketa di meja pengadilan akan menyebabkan status quo yang berpotensi merugikan pedagang.
Demi menjaring aspirasi para pembeli kios, yakni eks para pedagang Pasar Turi lama yang terbakar pada 2007 silam, Risma mengumpulkan mereka di aula gedung Pemkot Surabaya.
"Secara pribadi, saya di tengah panjenengan, tapi saya tidak bisa mengabaikan pendapat para ahli hukum. Kalau panjenengan marah,kami yang lebih dahulu. Kami-kami ini sudah gak ada harganya di mata mereka, Saya ini sudah terlalu sabar, yang ini bukan Risma yang sebenarnya," ujarnya, Jumat (7/11).
Di hadapan seribuan pedagang yang hadir, Risma meminta perwakilan setiap kelompok pedagang berbicara. Rupanya, hampir seluruh kelompok pedagang menghendaki Pemkot Surabaya mengambil alih pembangunan pasar dengan 6500 kios itu.
Rasid, koordinator salah satu kelompok pedagang meminta Pemkot Surabaya tidak memberikan lagi kelonggaran kepada PT Gala Bumi Perkasa selaku pihak pengembang. "Kami meminta, putus kontrak sekarang,jangan ditunda-tunda lagi. Kami mau Bu Risma Konsekwen. Kami siap dengan segala konsekwensinya," ujarnya.
Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) Adang juga menyampaikan dukungan terhadap pengambilalihan Pasar Turi Baru yang belum juga rampung dibangun. "Kami semua mendukung Bu Risma. Kami sudah tanggung delapan tahun berjualan di TPS (Tempat Penampungan Sementara). Kami siap dengan konsekwensi hukumnya," katanya.
Risma melaporkan, hasil penelitian tim independen dari Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyimpulkan, bangunan Pasar Turi Baru masih belum siap digunakan. Beberapa masalah yang ditemukan per 27 Oktober, di antaranya, belum terpasangnya saluran listrik dan air dengan PLN dan PDAM.
Selain itu, AC juga belum bisa berfungsi, serta sejumlah keterambatan lainnya. Hujan interupsi dari pedagang meminta giliran bicara sempat membuat suasana pertemuan panas. Risma pun berupaya menenangkan pedagang dengan intonasi tinggi.
"Diam dulu, kalau percaya ke saya diam dulu," teriaknya dari atas podium.
Setelah Risma menyimak perwakilan setiap kelompok pedagang, sebagai resolusi ia meminta setiap pedagang untuk membuat harapan secara tertulis. Menurut Risma, pernyataan tertulis itu, juga akan menjadi bukti jika dibutuhkan untuk proses hukum yang diambil. Sang Wali Kota memberi waktu dua pekan untuk pedagang mengumpulkan aspirasi tersebut.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Turi Baru disepakati pada era Wali Kota pendahulu Risma, yakni Bambang DH. Dalam kontrak tersebut, disepakati mekanisme kerjasama build-operate-transfer (BOT), di mana aset akan dikembalikan investor kepada Pemkot dalam jangka waktu 25 tahun.
Pembangunan pasar delapan lantai itu mangkrak dari target yang disepakati, yakni Februari 2014. Setelah diberi perpanjangan hingga Oktober, PT Gala Bumi Perkasa selaku pengembang pun masih gagal memenuhi batas toleransi.
Selain keterlambatan pembangunan, para pedagang meradang karena banyaknya pungutan yang dikutip pengembang di luar kesepakatan. Dugaan korupsi dalam sengketa Pasar Turi Baru tersebut saat ini juga tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).