Senin 10 Nov 2014 14:48 WIB

Israel Legalkan Pemukiman Yahudi di Wilayah Palestina

Rep: c84/ Red: Agung Sasongko
Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Foto: AP
Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Pejabat senior Palestina, Nabil Shaath mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukum Israel dalam permukiman Tepi Barat yang tengah digodok Knesset sangat berbahaya dan memiliki tujuan agar dapat menguasai wilayah.

"Otoritas Palestina menentang keras penerapan hukum Israel untuk permukiman di Tepi Barat karena ini menciptakan konteks politik di mana permukiman ini menjadi bagian dari Israel," kata Shaath, dilansir Albawaba, Senin (10/11).

"Israel mengabaikan semua tekanan internasional dan menjalankan dengan proyek pendudukan," lanjutnya. Kata Shaath, bangsa Palestina sudah menderita sejak perjanjian Camp David pada  1979. Dia menambahkan, Israel dinilai telah melakukan pencurian tanah, air, bahan, dan semua sumber daya alam di Tepi Barat.

Media Israel melaporkan, Ahad (9/11),  sejumlah pihak berwenang di Israel telah menyetujui RUU yang diusulkan akan menerapkan semua hukum yang disahkan oleh Knesset terkait permukiman.

Namun, protes terkait kebijakan ini tak hanya datang dari luar Israel melainkan dari dalam negerinya sendiri.  Tzipi Livni, seorang menteri di Israel dengan tegas menentang RUU ini yang dianggap hanya akan memperkeruh situasi. Dia menambahkan bahwa perilaku tersebut melanggar hukum internasional dimana Israel telah menyetujui perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement