Senin 10 Nov 2014 15:21 WIB

Mendagri Konsultasikan Proyek E-KTP ke KPK

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi mengenai proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke KPK.

"Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Tadi diterima Zulkarnain, menjelaskan masalahnya ini, ini, ini yang jalan silahkan jalan," kata Tjahjo seusai menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Senin (10/11).

KPK saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.

"Yang masalah e-KTP, saran dari pimpinan silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara. Tapi ada beberapa aspek yang KPK sudah mulai masuk. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan., mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengaku ia mempersilakan KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut hingga tuntas.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement