REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pejabat mulai dari menteri hingga pejabat eselon I,II,III dan anggota DPRD melaporkan pendapatan dan harta kekayaannya secara periodik. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"KPK kirim surat kepada presiden dan Kemendagri agar semua menteri, pejabat eselon I,II,III, bupati, walikota, dan DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Tjahjo, KPK juga mengusulkan khusus untuk pejabat eselon II dan III, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Namun, belum dirumuskan bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Politisi senior PDIP itu berpendapat, jika memang ditangani oleh Irjen Kemendagri, maka sebaiknya pertanggungjawabnnya langsung kepada pihak yang terkait. Misalnya Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agar tercipta mekanisme kerja yang lebih independen dan netral.
"Untuk eselon II,III ditangani Irjen Kemendagri, jangan semua masuk KPK. Kalau semua masuk KPK kan sulit. Irjen bisa langsung bertanggung jawab kepada Wapres kek atau langsung kepada BPK atau BPKP, sehingga irjen independen dan netral," ungkapnya.
Selain itu, Tjahjo melanjutkan, KPK juga meminta Kemendagri untuk mengupayakan perbaikan laporan keuangan daerah. Dari catatan BPK, baru 33 persen laporan keuangan daerah dinilai baik. Kemendagri diminta agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh hingga 100 persen.