REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengomentari dengan santai pro dan kontra rencana pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Menurutnya mau diisi atau tidaknya kolom agama, menjadi hak pribadi masing-masing orang dan bukan atas keharusan seperti sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, ia menyarankan bagi warga yang beragama sesuai dengan yang diakui pemerintah, maka kolom itu sebaiknya diisi.
Sementara bagi warga yang keyakinannya belum diakui oleh negara, boleh dikosongkan saja daripada tidak punya KTP.
"Tidak ada masalah, namun yang punya agama ya masuk aja," katanya saat mendatangi gedung KPK, Senin (10/11).
Tjahjo melanjutkan, kalau terus berdebat masalah harus diisi atau dikosongkan kolom agama maka banyak orang yang tidak punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP.
"Itu kita serahkan kepada menteri Agama, tapi yang punya agama masukan saja," ujarnya.
Selain itu, ia juga berjanji akan menyelesaikan sekitar 4,8 juta warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Sampai saat ini rekam data untuk e-KTP sementara terhenti.
"Kita ingin melanjutkan sisa 4,8 juta yang belum selesai, namun harus ada perbaikan karena ada saran dari KPK," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam penerbitan KTP elektronik untuk selanjutnya kolom agama dikosongkan atau tidak diisi. Hal tersebut dilakukan agar orang yang tidak beragama juga bisa mendapatkan KTP.