Selasa 11 Nov 2014 16:50 WIB

Politisi PDIP Mengaku Hanya Ditanya Status Hutan Bogor

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Mantan Menteri Kehutanan era almarhum Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mohammad Prakosa menjalani pemeriksaan singkat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/11).

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Prakosa menyampaikan alasan kenapa dirinya tidak lama menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, dengan tersangka Kwe Cahyadi Kumala.‎

Prakoso‎ menjelaskan, dia tidak ditanya penyidik mengenai materi pemeriksaan terkait ada pemberian sesuatu atau menerima sesuatu terkait izin tukar menukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat.

‎"Untuk yang ditanyakan kepada saya tidak terkait dengan suap menyuapnya. Karena saya tidak terkait sama sekali dengan hal itu. Yang ditanyakan adalah terkait status hutan itu," kata Prkosa setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

Prakosa mengatakan, saat dirinya menjabat Menteri Kehutanan tahun 2000 status hutan yang rencananya akan ditukar dengan lahan milik PT Bukit Jonggol Asri, status hutan produksi bukan hutan lindung.‎ ‎"Seingat saya itu hutan produksi," ujarnya.

 ‎

Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, selain Bambang yang diperiksa untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 yang juga mantan Menteri Kehutanan 2001-2004 Muhammad Prakosa serta pihak swasta Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

Chayadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement