REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada tahun 2015. Dari beberapa alternatif, pemungutan suara pilkada paling memungkinkan digelar 11 November 2015.
"Ada tiga simulasi hari pemungutan suara, tanggal 9 September, 7 Oktober, dan 11 November. Tapi paling memungkinkan, hampir confirm minggu kedua atau tanggal 11 November 2015," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Ferry, bulan November dipilih atas pertimbangan panjangnya tahapan pilkada merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. KPU juga mempertimbangkan jika terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan sebelum KPU menetapkan calon peserta pilkada.Sengketa pencalonan bisa memakan waktu hingga dua bulan.
Sementara, tahapan pilkada sebelum pemungutan suara harus didahului dengan rangkaian cukup panjang. Dimulai pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum penetapan calon. Dilanjutkan uji publik, pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan, dan penetapan calon.
Simulasi sementara, Ferry melanjutkan, pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari 2015. Kemudian uji publik pada 22 Mei 2015. Penyerahan dukungan perseorangan pada Juli 2015, dan verifikasi hingga Agustus 2015.
Lalu, pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015. Penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September. Dan penetapan calon pada 17 September 2015.
Sementara pemungutan suara pada minggu kedua, atau tanggal 11 November dipilih atas pertimbangan partisipassi pemilih. "Tanggal 11 November itu hari Rabu, jadi kami harapkan voters turn out maksimal. Kalau Minggu, Jumat, Sabtu atau Senin kan dekat dengan hari libur, dikhawatirkan masyarakat malah malas memilih," ujar Ferry.
Meski begitu, Ferry mengungkapkan, tahapan yang sudah disimulasikan tersebut bisa saja berubah. KPU harus mengonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR. Diharapkan Desember nanti konsultasi dengan DPR sudah selesai. Dengan begitu, KPU bisa segera menyiapkan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada.