Selasa 11 Nov 2014 17:42 WIB

KPU : Pilkada Serentak Paling Memungkinkan 11 November 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada tahun 2015. Dari beberapa alternatif, pemungutan suara pilkada paling memungkinkan digelar 11 November 2015.

"Ada tiga simulasi hari pemungutan suara, tanggal 9 September, 7 Oktober, dan 11 November. Tapi paling memungkinkan, hampir confirm minggu kedua atau tanggal 11 November 2015," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Ferry, bulan November dipilih atas pertimbangan panjangnya tahapan pilkada merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. KPU juga mempertimbangkan jika terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan sebelum KPU menetapkan calon peserta pilkada.Sengketa pencalonan bisa memakan waktu hingga dua bulan.

Sementara, tahapan pilkada sebelum pemungutan suara harus didahului dengan rangkaian cukup panjang. Dimulai pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum penetapan calon. Dilanjutkan uji publik, pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan, dan penetapan calon.