REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa langkah telah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada awal jabatannya untuk menekan angka illegal fishing di perairan Indonesia.
Setelah melakukan morotarium perizinan kapal perikanan tangkap, Susi juga akan mengatur izin penangkapan ikan. Terkait zona, ukuran ikan, kuota, dan juga musim tangkap ikan.
Susi masih akan meninjau ulang perizinan UPI (unit pengolahan ikan) terkait dengan PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan PMA (penanaman modal asing). Ia dengan tegas melarang adanya penanaman modal asing untuk penangkan ikan.
"Yang ada hanya penanaman modal untuk pengolahan. Tidak boleh lagi ambil ikan lantas langsung diekspor. Harus diolah dulu di sini," ujarnya kepada awak media, Selasa (11/11).
Dalam kesempatan itu, Susi juga membeberkan sejumlah modus operandi yang biasa digunakan oleh pelaku tindak kejahatan di atas perairan Indonesia. Dalam presentasinya, berikut beberapa modus operandi yang dipaparkan:
1. Kapal tanpa dokumen izin
2. Memiliki izin tapi melanggar ketentuan: alat tangkap, fishing ground, port of call
3. Pemalsuan dokumen
4. Manipulasi persyaratan (deletion certificate, bill of sale)
5. Transhipment di laut tidak pernah lapor di pelabuhan
6. Perikanan double flagging (memakai dua bendera negara yang berbeda)
7. Penggunaan anak buah kapal (ABK) asing
8. Dukungan BBM operasional minim
Untuk itu, Susi bahkan juga menggandeng KPK untuk ikut mendampingi kementerian kelautan dan perikanan agar 'permainan' orang dalam juga bisa dihindari.