Rabu 12 Nov 2014 22:17 WIB

Pembentukan KMP di Daerah tak Langgar Konstitusi

Rep: c97/ Red: Esthi Maharani
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deklarasi Koalisi Merah Putih DKI Jakarta dianggap tidak melanggar konstitusi. Begitu pula jika suatu hari nanti ada deklarasi serupa di daerah lain.

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan pembentukan KMP di daerah sama seperti aktivitas berserikat dan berkumpul dalam kegiatan bernegara.

"Tidak ada masalah dengan pembentukan KMP daerah", katanya, Rabu (12/11).

Menurutnya bentuk KMP menjadi seperti Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan begitu KMP menjadi sarana penyederhanaan kekuatan politik. Jika sebelumnya kekuatan politik Indonesia dipegang oleh masing-masing partai. Dengan terbentuknya koalisi, kekuatan tersebut mampu disederhanakan menjadi dua titik. Posisi KMP bisa berdampak baik bagi keberlangsungan negara. Jika keberadaannya disiapkan sebagai penyeimbang kekuatan politik eksekutif.

"Jika KMP hadir sebagai penyeimbang dalam mengawasi presiden dan jajarannya, tentu akan berdampak baik bagi negara", tutur Andri.

Latarbelakang bersatunya KMP masih belum bisa dipastikan. Apakah karena alasan kesamaan ideologis atau bukan.

"Kita lihat saja nanti," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement