REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deklarasi Koalisi Merah Putih DKI Jakarta dianggap tidak melanggar konstitusi. Begitu pula jika suatu hari nanti ada deklarasi serupa di daerah lain.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan pembentukan KMP di daerah sama seperti aktivitas berserikat dan berkumpul dalam kegiatan bernegara.
"Tidak ada masalah dengan pembentukan KMP daerah", katanya, Rabu (12/11).
Menurutnya bentuk KMP menjadi seperti Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan begitu KMP menjadi sarana penyederhanaan kekuatan politik. Jika sebelumnya kekuatan politik Indonesia dipegang oleh masing-masing partai. Dengan terbentuknya koalisi, kekuatan tersebut mampu disederhanakan menjadi dua titik. Posisi KMP bisa berdampak baik bagi keberlangsungan negara. Jika keberadaannya disiapkan sebagai penyeimbang kekuatan politik eksekutif.
"Jika KMP hadir sebagai penyeimbang dalam mengawasi presiden dan jajarannya, tentu akan berdampak baik bagi negara", tutur Andri.
Latarbelakang bersatunya KMP masih belum bisa dipastikan. Apakah karena alasan kesamaan ideologis atau bukan.
"Kita lihat saja nanti," katanya.