Selasa 16 Feb 2016 08:59 WIB

KPK Butuh Lembaga Pengawasan

Rep: eko supriyadi/ Red: Muhammad Subarkah
Aktifis dari Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi mengunakan sarung tangan saat aksi solidariatas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Aktifis dari Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi mengunakan sarung tangan saat aksi solidariatas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh sebuah lembaga pengawas agar berjalan lebih efektif dan pasti.Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung wacana tersebut dan membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurutnya, lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.

“Menurut saya, semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

Irman lebih lanjut menegaskan bila dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Dan pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.

Untuk itu Irman pun berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.

Revisi UU KPK, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement