REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengaku belum mengetahui jika akan ada keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Namun, Baznas menyambut baik rencana tersebut jika memang OJK ingin dilibatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin. Menurutnya, OJK dapat dilibatkan sebagai pengawas pengelolaan zakat. Sehingga jika semakin banyak yang mengawasi akan semakin menimbulkan kepercayaan di masyarakat.
"Kalau OJK belum ada keterlibatan apapun dengan Baznas. Kan kalau OJK prinsipnya lembaga keuangan yang investasi. Jadi pengumpulan dana masyarakat dengan sedekah, Infaq dan sedekah tidak dibawah OJK. Itu yang saya ketahui selama ini, gak tau kalo ada regulasi baru. Jadi kalau misalnya ada keterlibatan OJK sah-sah saja untuk keterbukaan," ujar Didin Hafidhuddin kepada ROL, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, selama ini BAZNAS telah menjalin kerjasama dengan BI. Khususnya Kerjasama dalam menghimpun dan pemanfaatan dana zakat untuk masyarakat. BI ikut mendorong perbankan syariah untuk berzakat. Sehingga bank-bank syariah sudah terlibat aktif.
Ia juga mengatakan, saat ini BI juga telah menjalin kerjasama dengan international develepoment bank (IDB) untuk membuat aturan zakat internasional. "BI telah menyusun program kerjasama dengan BAZNAS. Selain itu, BI jugaa membangun Kerjasma IDB dengan Pimoinan bank sentral OKI. Sehingga akan ada aturan tentang zakat international terkait informasi dan regulai yang akan dipusatkan di indonesia," katanya.
Ia menambahkan, untuk membangun ekonomi syariah harus berdasarkan tiga pilar utama. Yaitu sektor ril, lembaga keuangan, dan lembaga zakat, infaq dan sedekah. Sehingga diperlukan integritasi yang baik dari ketiga hal tersebut agar ekonomis syariah dapat terwujud.