Kamis 13 Nov 2014 04:48 WIB

BAZNAS Sambut Baik Keterlibatan OJK dalam Pengelolaan Zakat

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Baznas ketika meresmikan Gerakan Sejuta Mustahik di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Baznas ketika meresmikan Gerakan Sejuta Mustahik di Balikpapan, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengaku belum mengetahui jika akan ada keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Namun, Baznas menyambut baik rencana tersebut jika memang OJK ingin dilibatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin. Menurutnya, OJK dapat dilibatkan sebagai pengawas pengelolaan zakat. Sehingga jika semakin banyak yang mengawasi akan semakin menimbulkan kepercayaan di masyarakat.

"Kalau OJK belum ada keterlibatan apapun dengan Baznas.  Kan kalau OJK prinsipnya lembaga keuangan yang investasi. Jadi pengumpulan dana masyarakat dengan sedekah, Infaq dan sedekah tidak dibawah OJK. Itu yang saya ketahui selama ini, gak tau kalo ada regulasi baru. Jadi kalau misalnya ada keterlibatan OJK sah-sah saja untuk keterbukaan," ujar Didin Hafidhuddin kepada ROL, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, selama ini BAZNAS telah menjalin kerjasama dengan BI. Khususnya Kerjasama dalam menghimpun dan pemanfaatan dana zakat untuk masyarakat. BI ikut mendorong perbankan syariah untuk berzakat. Sehingga bank-bank syariah sudah terlibat aktif.

Ia juga mengatakan, saat ini BI juga telah menjalin kerjasama dengan international develepoment bank (IDB) untuk membuat aturan zakat internasional. "BI telah menyusun program kerjasama dengan BAZNAS. Selain itu,  BI jugaa membangun Kerjasma IDB dengan Pimoinan bank sentral OKI. Sehingga akan ada aturan tentang zakat international terkait informasi dan regulai yang akan dipusatkan di indonesia," katanya.

Ia menambahkan, untuk membangun ekonomi syariah harus berdasarkan tiga pilar utama. Yaitu sektor ril, lembaga keuangan, dan lembaga zakat, infaq dan sedekah. Sehingga diperlukan integritasi yang baik dari ketiga hal tersebut agar ekonomis syariah dapat terwujud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement