REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pengikut ajaran aliran kepercayaan untuk sadar, dan segera memeluk agama yang diakui di Indonesia.
"Aliran (kepercayaan) itu bukan agama. Sebaiknya pengikutnya kembali ke induk agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Kamis (13/11).
Ma'ruf mengemukakan kehidupan pengikut aliran kepercayaan tidak diatur negara. Bahkan, lokasi penguburan untuk pengikut aliran kepercayaan yang meninggal dunia tidak diatur negara.
"Tata cara penguburan dan tempat penguburannya kan tidak jelas, karena tidak ada agama," kata Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan terkait lokasi penguburan pengikut aliran kepercayaan yang meninggal dunia.
Agama yang diakui di Indonesia berdasarkan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Kehidupan umat beragama yang diakui konstitusi diatur.
Bahkan, tempat penguburan umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu yang meninggal dunia diatur pemerintah. "Kalau beragama Islam dikubur di lokasi pemakaman Islam, begitu juga Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu memiliki lokasi penguburan yang disediakan pemerintah," katanya.
Ma'ruf menegaskan, MUI memutuskan menolak gagasan nama aliran kepercayaan dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu disebabkan tidak diatur dalam UU Nomor 24/2013.
Ketentuan itu cukup aspiratif dan akomodatif untuk kepentingan bangsa dan negara, karena itu harus dipertahankan.
MUI menegaskan kolom agama pada KTP tetap harus ada sebagai identitas kependudukan. "Bagi yang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan," ujarnya.