Kamis 13 Nov 2014 17:28 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

Nasdem 'Ngotot' Minta Revisi Pasal tentang Hak-Hak DPR

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem bersikukuh meminta revisi UU MD3 terkait kewenangan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Mereka beralasan, dalam Pasal 98 UU MD3, komisi diberi kewenangan yang tidak semestinya.

Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, Pasal 98 UU MD3 menjelaskan putusan rapat komisi wajib dijalankan oleh pemerintah. Jika tidak, komisi berhak untuk menggunakan kewenangannya yakni hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

"Itu yang kita anggap berlebihan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Dia menjelaskan, permintaan revisi dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus hak menyatakan pendapat dari DPR. Tetapi, kata dia, Nasdem meminta untuk diatur ulang mengenai tata cara penggunaan hak tersebut. Dia menginginkan hak itu tidak di komisi, tetapi dikembalikan seperti rumusan lama.

"Hak itu memang ada pada DPR tapi hak itu penggunaannya bukan pada komisi," ujarnya.

Victor mengatakan, hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat memang implementasi dari fungsi kontrol yang harus dilakukan DPR. Sebagai lembaga legislatif, pengawasan terhadap pemerintah adalah tugas konstitusional dewan. Tetapi, kata dia, dewan juga tidak bisa seenaknya dalam menggunakan hak tersebut tanpa alasan yang jelas.

Victor menambahkan, kesepakatan untuk mengubah pasal terkait penambahan pimpinan komisi dan hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 adalah satu kesatuan. Dia mengklaim, dua hal itu telah diketahui dan disepakati oleh KIH dan KMP dalam proses lobi yang dilakukan.

"Karena yang kita minta itu, tidak bisa tidak, itu harus," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement