REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Mantan Ketua Pansus UU MD3, Benny K Harman, menyayangkan sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta revisi terkait hak menyatakan pendapatoleh dewan. Dia menilai, manuver itu sengaja dilakukan untuk menggerogoti kewenangan DPR.
“Ada pikiran bahwa DPR sekarang ini terlalu kuat, sepertinya ada upaya untuk melemahkan dewan,” katanya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Benny mengatakan, Pasal 98 UU MD3 yang diusulkan KIH untuk direvisi adalah indikasi pelemahan DPR. Pasal itu, kata dia, hanya mengatur ketentuan bahwa hasil atau rekomendasi rapat kerja dengan pemerintah di tingkat komisi bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Artinya, pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi raker karena suara atau nasihat DPR adalah representasi suara rakyat. Jika tidak, kata dia, komisi bisa merekomendasikan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi sampai hak angket.
“Kalau tidak, untuk apa capek-capek ada raker (rapat kerja) dengan DPR,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dugaan adanya upaya pemakzulan terhadap presiden. Benny meyakinkan bahwa hal itu tidak ada. Dia menduga, konflik yang terjadi di DPR selama ini sengaja dipertahankan kubu KIH untuk mengamankan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dari kekhawatiran mereka sendiri. Menurutnya, ada tiga pola yang digunakan kubu KIH untuk itu.