REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi hak pendapat DPR dalam UU MD3 tidak bisa dilakukan. Kecuali dengan mengubah pasal 20 a ayat 2 UUD 1945.
"Hapus, tidak bisa kecuali kalau mengubah pasal 20 a ayat 2 UUD 1945. Sebab hak itu diatur dalam pasal 20 a ayat 2 UUD 1945," ujarnya kepada Republika, Jumat (14/11).
Ia menduga, keinginan KIH tersebut menunjukan sikap politik yang tidak bulat. Karena mereka awalnya menginginkan penambahan pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD). Namun kemudian malah menginginkan hal yang baru.
"Ada yang menarik juga tampaknya ini tidak bulat di KIH. Sepertinya sebagian dalam kelompok KIH berkosentrasi pada penempatan di AKD. Sementara tidak penting dapat kursi AKD dan lebih penting soal revisi hak menyatakan pendapat," katanya.
Margarito menduga, KIH menginginkan revisi karena takut DPR menggunakan hak menyatakan pendapat bahkan hak angket dan interpelasi.
Karena banyak kebijakan pemerintah yang mengundang polemik. Seperti program kartu sakti, penerbitan SK PPP dan menyangkut rencana kenaikan BBM.
Menurutnya, dengan keinginan KIH tersebut maka tidak salah jika ada yang berpendapat bahwa pemerintah tidak ingin diawasi.