REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP), Idrus Marham mengakui adanya perdebatan tajam dalam terkait usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Karena, ada pihak yang belum menyetujui usulan merevisi sejumlah pasal di UU MD3. Meski pun ada juga yang tidak mempermasalahkan permintaan itu.
"Dalam rapat itu, ada perdebatan yang sangat tajam," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/11).
Idrus menjelaskan, yang belum menerima permintaan itu melihat, revisi pasal 74 dan 98 UU MD3 bisa mendegradasi hak DPR. Yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sementara yang tidak mempermasalahkan, melihat hak DPR tersebut sudah diatur pasal lain di UU MD3. "Terutama pada pasal 1, 94, 95, dan seterusnya. Secara detail mengatur pelaksanaan hak-hak DPR tersebut. Jadi kalau ada yang direvisi pada pasal 74 dan 98, tidak menjadi masalah," ungkap Idrus.
Karena itu, kata dia, KMP akan menggelar rapat malam ini. Rapat antara presidium, loordinator, dan pelaksana KMP itu bertujuan untuk membahas perbedaan tersebut. Juga akan disampaikan hasil kajian kepada semua pimpinan fraksi.