Ahad 16 Nov 2014 18:42 WIB

Mendagri Disarankan Evaluasi Pejabat Pelaksana Program e-KTP

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
KTP
Foto: Youtube
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan evalusi program KTP Elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mencakup evaluasi pejabat pelaksana dan penanggung jawab program tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disarankan mengintensifkan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan kasus hukum program senilai Rp 6.7 triliun tersebut.

"Mendagri punya tanggung jawab, tidak hanya soal kasus hukum. Harus ada evaluasi internal, harus membangun komunikasi dengan KPK soal siapa yang tersangka,bagaimana penindakannya," kata peneliti ICW, Tama Satrya Langkun saat dihubungi, Ahad (16/11).

Kasus hukum e-KTP, lanjut Tama, telah berjalan cukup lama. Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pimpinan kementerian yang baru, menurutnya seharusnya sudah mengetahui garis besar permasalahannya.

Kasus hukum e-KTP menurutnya tidak lagi hanya menyangkut program pencetakan identitas kependudukan semata. Namun juga menyangkut sistem dan jejaring program sosial kemasyarakatan. Karena itu, Tma menyarankan mendagri lebih tegas.

"Ada pejabat yang sudah tersangka, memang tetap pakai praduga tak bersalah. Tapi mendagri juga harus punya kebijakan, bagaimana agar kasus hukum yang kemarin tidak mempengaruhi kelanjutan penyelesaian program e-KTP," ungkapnya.

Pada April 2014, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Sugiharto sebagai tersangka dalam pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011–2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah. KPK juga memeriksa beberapa pejabat di Kemendagri untuk mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement